search

Selasa, 10 Januari 2012

Indosat Diduga Salahgunakan Frekuensi 3G

JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) menduga adanya penyalahgunaan jaringan bergerak seluler pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk, yang ternyata digunakan oleh PT Indosat Mega Media (IM2).

Sejatinya, IM2 sendiri merupakan anak usaha milik Indosat yang bergerak sebagai perusahaan penyelenggara internet bergerak (broadband). Namun perbuataan tersebut, menurut KTI, diduga telah bertentangan dengan UU no 36 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2006. Di mana kedua perusahaan tersebut memiliki data pelanggan pengguna jaringan 3G sendiri, terpisah dari data pelanggan Indosat.

"Ini bertentangan dengan pasal 33 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , Pasal 58 ayat (3), dan Permen nomor 7 tahun 2006, di mana  penyelenggara jasa tersebut harus memiliki  izin sebagai penyelenggara 3G sendiri. Namun yang jadi persoalan jaringan telekomunikasi yang dapat disewakan kepada pihak lain hanyalah jaringan tetap tertutup, ini sesuai dengan pasal 9 UU Telekomunikasi," kata ketua KTI Danny AK, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Senin (9/2/2012).

Temuan ini sendiri, langsung dilaporkan LSM KTI ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada 6 oktober 2011. Melihat cakupannya yang bersifat nasiona, pihak Kejati Jawa Barat melimpahkannya secara nasional.

"Awalnya Kejati Jawa Barat telah mengeluarkan surat Penyelidikan: nomor PRINT-446/O.2/Fd.1/10/2011 tanggal 10 Oktober 2011. Namun akhirnya, perkara ini telah ditarik oleh pihak Kejagung RI dengan tetap pada tim penyelidik awal dan penambahan tim penyelidik dari Kejagung dengan masa Lidik selama dua pekan dan segera akan ditingkatkan menjadi penyedikan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar